logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyidik Akan Periksa...
Iklan

Penyidik Akan Periksa Tersangka Kasus Yayasan ACT

Hingga saat ini, empat tersangka kasus Yayasan ACT tak ditahan. Langkah penahanan akan dibahas kembali setelah keempatnya diperiksa.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana sosial, Senin (11/7/2022).
KOMPAS

Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana sosial, Senin (11/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Polri berencana memanggil para tersangka kasus dugaan penggelapan dana ataupun dugaan tindak pidana pencucian uang pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Jumat (29/7/2022) mendatang. Pemeriksaan menindaklanjuti penetapan empat tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (26/7/2022), mengatakan, keempat tersangka dalam kasus Yayasan ACT direncanakan akan dipanggil pada Jumat mendatang. Pada kesempatan itu, mereka akan diperiksa pertama kali dengan status sebagai tersangka.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan