Penyidik Akan Periksa Tersangka Kasus Yayasan ACT
Hingga saat ini, empat tersangka kasus Yayasan ACT tak ditahan. Langkah penahanan akan dibahas kembali setelah keempatnya diperiksa.
JAKARTA, KOMPAS β Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Polri berencana memanggil para tersangka kasus dugaan penggelapan dana ataupun dugaan tindak pidana pencucian uang pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Jumat (29/7/2022) mendatang. Pemeriksaan menindaklanjuti penetapan empat tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (26/7/2022), mengatakan, keempat tersangka dalam kasus Yayasan ACT direncanakan akan dipanggil pada Jumat mendatang. Pada kesempatan itu, mereka akan diperiksa pertama kali dengan status sebagai tersangka.