PEMBERANTASAN KORUPSI
Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Mardani Maming
KPK menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa tersangka dengan dugaan penerimaan suap, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming.

Penahanan Mardani H Maming terkait dengan jabatan yang diembannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa tersangka dugaan penerimaan suap, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming. Upaya jemput paksa ini dilakukan KPK setelah Mardani tidak hadir memenuhi panggilan kedua pada 21 Juli 2022.
Mardani merupakan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan yang besarnya mencapai Rp 104,3 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022), menyampaikan, tim penyidik menggeledah salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa Maming.