logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Geledah Apartemen, KPK Jemput ...
Iklan

PEMBERANTASAN KORUPSI

Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

KPK menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa tersangka dengan dugaan penerimaan suap, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Penahanan Mardani H Maming terkait dengan jabatan yang diembannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.
KOMPAS

Penahanan Mardani H Maming terkait dengan jabatan yang diembannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa tersangka dugaan penerimaan suap, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming. Upaya jemput paksa ini dilakukan KPK setelah Mardani tidak hadir memenuhi panggilan kedua pada 21 Juli 2022.

Mardani merupakan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan yang besarnya mencapai Rp 104,3 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022), menyampaikan, tim penyidik menggeledah salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa Maming.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...