logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Cegah Empat Orang ke Luar ...
Iklan

KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021. Menurut Ditjen Imigrasi, saat ini yang masuk daftar cekal adalah Karen Agustiawan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Petugas mengawasi proses transfer atau pemindahan LNG Blok Mahakam PT Pertamina Hulu Makaham ke Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Nusantara Regas Satu di Teluk Jakarta, Kamis (4/1). Pengiriman LNG ini merupakan yang pertama pasca-pengoperasian Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam pada 1 Januari 2018. LNG ini kemudian diproses menjadi gas untuk disalurkan ke pembangkit listrik PLN area DKI dan sekitarnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas mengawasi proses transfer atau pemindahan LNG Blok Mahakam PT Pertamina Hulu Makaham ke Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Nusantara Regas Satu di Teluk Jakarta, Kamis (4/1). Pengiriman LNG ini merupakan yang pertama pasca-pengoperasian Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam pada 1 Januari 2018. LNG ini kemudian diproses menjadi gas untuk disalurkan ke pembangkit listrik PLN area DKI dan sekitarnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Selain mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, KPK juga mencegah tiga orang dari pihak swasta bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri untuk proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Upaya cegah agar tidak bepergian ke luar negeri ini dilakukan sampai enam bulan ke depan yang berakhir pada 8 Desember 2022.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan