Iklan
Lili Mundur, Pelanggaran Etik Tidak Terungkap
Pasca Presiden Tandatangani Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK menggugurkan perkara dugaan pelanggaran kode etiknya yang dilakukan dan menghentikan persidangan etiknya terhadap Lili.
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsimenggugurkan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregardanmenghentikan persidangan etik terhadap Lili. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor71/P/2022 yang berisipemberhentianLili sebagai Wakil Ketua KPKterhitung sejak 11 Juli 2022.
Keputusan presiden (keppres) itu dikeluarkan setelah pada 30 Juni lalu Lili mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPKkepada Presiden Joko Widodo.