logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Parlemen Jangan...
Iklan

Parpol Parlemen Jangan Persulit Aturan Verifikasi Faktual

Finalisasi pembahasan peraturan KPU untuk verifikasi partai politik diharapkan adil. Komisi II DPR yang menjadi representasi partai politik di parlemen diharapkan tidak mempersulit aturan verifikasi faktual parpol baru.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca

Ketua Komisi Pemilihan Umum 2017-2021 Arief Budiman bertepuk tangan seusai menyerahkan berita acara hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 kepada partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2). Dari 16 partai politik yang mengikuti proses verifikasi, sebanyak 14 partai politik dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara dua partai lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi representasi partai politik di parlemen diharapkan tidak mempersulit aturan verifikasi faktual bagi parpol nonparlemen dan parpol baru. Saat rapat konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, parpol di parlemen sebaiknya menyerahkan aturan itu kepada KPU.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan