logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Impor Garam, Jaksa Akan ...
Iklan

Kasus Impor Garam, Jaksa Akan Periksa Perusahaan Importir

Perusahaan importir garam secara bertahap akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor garam tahun 2018 di Kementerian Perdagangan. Garam impor khusus industri tersebut ternyata malah merembes ke pasar konsumsi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ilustrasi _ Petani garam di Dongobolo, Woha, Bima, Nusa Tenggara Barat, panen, beberapa waktu lalu.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Ilustrasi _ Petani garam di Dongobolo, Woha, Bima, Nusa Tenggara Barat, panen, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa secara bertahap perusahaan importir garam industri terkait perkara dugaan korupsi importasi garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018. Sudah ada tiga perusahaan yang dimintai keterangan dari 21 perusahaan yang mendapatkan kuota impor garam industri pada tahun 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi pada Selasa (5/7/2022) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri pada 2018, penyidik akan meminta keterangan perusahaan yang mendapat kuota untuk mengimpor garam industri. Saat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan kuota persetujuan impor garam kepada 21 perusahaan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan