logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Staf Ahli Mendagri,...
Iklan

Setelah Staf Ahli Mendagri, Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh

Mantan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh karena Nova Iriansyah berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh, Selasa (5/7/2022).

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memandu pengucapan sumpah dan janji jabatan kepada lima penjabat gubernur saat pelantikan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memandu pengucapan sumpah dan janji jabatan kepada lima penjabat gubernur saat pelantikan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Achmad, menurut rencana, bakal dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/7/2022) sore.

Penunjukan Achmad ini dibenarkan oleh Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga. ”Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk menjadi Penjabat Gubernur Aceh adalah Bapak Mayjend Achmad Marzuki,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/7/2022) malam.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan