logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAntisipasi Potensi Konflik...
Iklan

Antisipasi Potensi Konflik Pascapengesahan Tiga RUU DOB Papua

Besok, pemerintah dan DPR dijadwalkan tetap mengesahkan tiga RUU daerah otonom baru di Papua. Pemekaran Papua berpotensi memicu konflik.

Oleh
IQBAL BASYARI, FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Suasana rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Mononarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait tiga Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Mononarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait tiga Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Di tengah pro dan kontra yang belum berakhir, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan tetap mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonom baru di Papua. Potensi konfik pascapengesahan harus diantisipasi agar implementasi pembentukan tiga provinsi baru itu berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Konsolidasi harus segera dilakukan agar kelompok yang sempat berbeda pendapat tidak berlarut dan bisa menerima keputusan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan akan dimintakan persetujuan pengesahan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (30/6/2022). Pengesahan itu dilakukan dua hari setelah persetujuan tingkat pertama antara Komisi II DPR dan pemerintah, Selasa (28/6).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan