logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMahasiswa dan Akademisi Kritik...
Iklan

Mahasiswa dan Akademisi Kritik Proses dan Substansi RKUHP

Pembahasan RKUHP dinilai tak transparan dan di dalamnya masih mengandung substansi yang bernuansa kolonial.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YtnQvmSJk03nmvKkw-pVzKjIt-I=/1024x908/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F26%2Fe65dfa4b-9d2f-4e5c-ba58-2c410bbca22b_png.png

Ketua BEM Universitas Indonesia Bayu Satria Utomo dalam pernyataan BEM UI, Senin (27/6/2022), mengatakan, RKUHP yang ada saat ini adalah RKUHP yang tertunda pembahasannya pada 2019. Saat itu, RKUHP ditunda disahkan karena penolakan luas masyarakat di berbagai daerah.

Ada 24 isu bermasalah yang ditolak masyarakat seperti pidana mati, penyerangan harkat dan martabat president, penghinaan pengadilan, aborsi, ujaran kebencian, dan kohabitasi. Namun, bukannya belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP meski pembahasannya telah dimulai.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan