logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Korupsi Terbaru di...
Iklan

Kasus Korupsi Terbaru di Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Bekas Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali menjadi tersangka. Padahal ia kini tengah dipenjara karena kasus korupsi lainnya di Garuda. Dalam kasus korupsi terbaru di Garuda ini, total sudah lima tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus Garuda di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus Garuda di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang kini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Emirsyah Satar, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan pesawat Bombardier dan ATR 76-200, tahun 2011-2021. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers, Senin (27/6/2022), mengatakan, dalam perkara pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, penyidik kembali menetapkan dua tersangka. Selain Emirsyah Satar (ES), seorang tersangka lainnya Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan