logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Targetkan RKUHP Disahkan...
Iklan

DPR Targetkan RKUHP Disahkan Sebelum Masa Sidang Berakhir 7 Juli

”Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi, itu nanti di rapat paripurna tingkat II diketok,” ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan di masa sidang V Tahun Persidangan 2021-2022. Artinya, RKUHP yang memantik pro dan kontra itu akan segera disahkan dalam waktu dekat, sebelum masa sidang V berakhir pada 7 Juli 2022.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah sudah setuju agar RKUHP segera disahkan. ”Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi, itu nanti di rapat paripurna tingkat II diketok, selesai,” ujar Bambang, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan