logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUpaya Kasasi KPK Kandas, MA...
Iklan

Upaya Kasasi KPK Kandas, MA Kukuhkan Pembebasan Samin Tan

Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, divonis bebas. Permohonan kasasi KPK atas vonis bebas Samin Tan sebelumnya ditolak MA, Plt Jubir KPK hormati vonis itu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik perusahaan batubara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik perusahaan batubara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Permohonan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis bebas Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, ditolak oleh Mahkamah Agung. Atas putusan itu, Samin Tan dinyatakan tetap bebas.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan