TNI AL Menepis Tuduhan Meminta 375.000 Dollar AS untuk Bebaskan Kapal
TNI AL membantah tuduhan meminta uang terhadap awak kapal yang melanggar laut teritorial Indonesia. Ini bukan kasus yang pertama, tetapi beberapa kali pernah terjadi.
BATAM, KOMPAS β Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut membantah telah meminta 375.000 dollar AS untuk membebaskan tanker Nord Joy yang ditahan sejak 30 Mei 2022. TNI AL memastikan perkara tanker Nord Joy akan diproses sampai ada keputusan pengadilan.
Dalam sebuah laporan eksklusif, Reuters menyebutkan ada dua oknum TNI AL yang terlibat dalam permintaan uang ilegal sebesar Rp 5,46 miliar itu. Menurut kantor berita itu, kasus serupa telah terjadi beberapa kali di perairan perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Sejumlah pemilik kapal dimintai uang sekitar 300.000 dollar AS atau sekitar Rp 4,3 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan.