logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi Yudisial Rekomendasikan...
Iklan

Komisi Yudisial Rekomendasikan Dua Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Keputusan KY memberikan rekomendasi agar dua hakim PN Rangkasbitung dipecat, diambil dalam rapat pleno pada Kamis (9/6/2022). Kedua hakim itu ditangkap BNNP Banten karena terlibat penyalahgunaan sabu seberat 20,63 gram.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, pertengahan Mei lalu. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan sabu yang dikirim dari Sumatera ke Kabupaten Lebak, Banten, melalui layanan jasa pengiriman.

KY memutuskan untuk memproses etik Danu dan Yudi seiring sejalan dengan proses hukum terhadap keduanya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan