Putusan Sidang Etik Brotoseno Akan Ditinjau Kembali
Polemik terkait mantan terpidana kasus korupsi, Raden Brotoseno, yang kini masih menjadi anggota kepolisian diharapkan akan segera mendapat jawaban. Kapolri akan meninjau kembali putusan sidang etik terhadap Brotoseno.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan meninjau kembali putusan sidang etik terhadap mantan terpidana kasus korupsi yang kini masih aktif sebagai anggota Polri, yakni Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno. Mekanisme itu akan dilakukan dengan merevisi dua peraturan kapolri.
Dua peraturan kapolri yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Keputusan untuk merevisi dua perkap tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Komisi Kepolisian Nasional dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.