Penghitungan Kerugian Negara pada Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Selesai Akhir Juni
Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia masih harus dilengkapi. Jumlah kerugian keuangan negara juga masih dihitung, belum pasti Rp 3,6 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Penyidik kembali melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebelumnya, berkas tersebut telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Berkas perkara beserta jumlah kerugian negara dipastikan akan segera selesai dan selambatnya akhir bulan Juni ini diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, ketika ditemui, Selasa (7/6/2022) malam, mengatakan, penyidik memang telah melimpahkan berkas perkara dari 3 tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan di Garuda Indonesia. Namun, dalam berkas perkara tersebut masih ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi.