logo Kompas.id
Politik & HukumNovember 2023, Sistem Tenaga...
Iklan

November 2023, Sistem Tenaga Honorer Pemerintahan Dihapus

Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan petugas satuan pengamanan, dapat diangkat pegawai melalui pola ”outsourcing” oleh pihak ketiga.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat wawancara khusus dengan Kompas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat wawancara khusus dengan Kompas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga tambahan, instansi tersebut dapat merekrut pekerja alih daya atau outsourcing melalui pihak ketiga. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan