Perang Narkoba Tidak Boleh Hanya terhadap Kroco, tetapi Harus Perangi Bandar
Revisi UU Narkotika diharapkan mampu membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terkait penanganan masalah narkotika. Sebab, narkotika bukan hanya masalah penegakan hukum, melainkan juga kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi tersebut diharapkan mampu memberikan pandangan atau politik hukum baru dalam pemberantasan narkoba yang selama ini telah digalakkan.
Anggota DPR menyebut perang terhadap narkoba yang dilakukan selama ini ternyata adalah perang terhadap kroco-kroco atau pemakai narkoba di bawah 1 gram, bukan dengan bandar ataupun pengedar. Revisi UU Narkotika diharapkan bisa memperkuat peperangan melawan salah satu jenis kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime ini, khususnya terhadap para bandar dan pengedar narkoba.