Tim Transisi IKN Segera Memulai Tahapan
Tim Transisi yang diketuai Kepala Otorita IKN Bambang Susantono akan segera memulai tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Lima dari enam aturan turunan UU IKN sudah diundangkan.
JAKARTA, KOMPAS β Otorita Ibu Kota Negara Nusantara segera melaksanakan lima peraturan turunan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang telah diundangkan. Pada tahap awal, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dilakukan Tim Transisi sebelum organisasi Otorita IKN terbentuk.
Lima aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diundangkan terdiri dari satu peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres). PP yang telah diundangkan adalah PP No 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.