logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTim Transisi IKN Segera...
Iklan

Tim Transisi IKN Segera Memulai Tahapan

Tim Transisi yang diketuai Kepala Otorita IKN Bambang Susantono akan segera memulai tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Lima dari enam aturan turunan UU IKN sudah diundangkan.

Oleh
IQBAL BASYARI, NINA SUSILO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono (tengah) dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) memaparkan sejumlah hal terkait dengan pembangunan IKN Nusantara dalam kunjungan ke Redaksi <i>Kompas </i>di Jakarta, Sabtu (19/3/2022). Kunjungan diterima oleh Pemimpin Redaksi <i>Kompas </i>Sutta Dharmasaputra dan jajaran redaksi.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono (tengah) dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) memaparkan sejumlah hal terkait dengan pembangunan IKN Nusantara dalam kunjungan ke Redaksi Kompas di Jakarta, Sabtu (19/3/2022). Kunjungan diterima oleh Pemimpin Redaksi Kompas Sutta Dharmasaputra dan jajaran redaksi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Otorita Ibu Kota Negara Nusantara segera melaksanakan lima peraturan turunan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang telah diundangkan. Pada tahap awal, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dilakukan Tim Transisi sebelum organisasi Otorita IKN terbentuk.

Lima aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diundangkan terdiri dari satu peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres). PP yang telah diundangkan adalah PP No 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Editor:
Bagikan