logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRemisi Lebaran, Azis...
Iklan

Remisi Lebaran, Azis Syamsuddin hingga Pinangki Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Pasca-putusan MA atas uji materi Peraturan Pemerintah No 99/2012, sejumlah narapidana kasus korupsi mendapat remisi di hari Lebaran, Jaksa Pinangki dan bekas Wakil Ketua DPR Azis Sjamsuddin di antaranya yang juga dapat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri, mulai dari bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka kini lebih mudah mendapatkan remisi pasca-putusan Mahkamah Agung atas uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan