logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPartai Buruh Wajibkan Bakal...
Iklan

Partai Buruh Wajibkan Bakal Caleg Punyai Pendukung untuk Pastikan Kursi di Parlemen

Setelah mendapat SK pengakuan parpol, Partai Buruh wajibkan bakal calon anggota legislatifnya di tiap daerah pemilihan untuk merekrut 100 orang sebagai anggota partai atau pendukung agar dapat dukungan dan meraih suara.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) berunjuk rasa memperingati hari buruh internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Peringatan hari buruh oleh massa buruh dan mahasiswa ini menyuarakan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) berunjuk rasa memperingati hari buruh internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Peringatan hari buruh oleh massa buruh dan mahasiswa ini menyuarakan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Buruh mewajibkan bakal calon anggota legislatifnya di setiap daerah pemilihan untuk merekrut 100 orang sebagai anggota partai atau pendukung. Hal itu dilakukan untuk memastikan setiap caleg memiliki pendukung dan berpotensi meraih kursi parlemen.

Dalam Pemilu 2024, Partai Buruh optimistis dapat meraih suara di daerah-daerah yang merupakan kantong industri. Sebab, di daerah kantong-kantong industri itu banyak buruh pabrik dan keluarganya yang mendambakan perbaikan nasib dan kesejahteraan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan