MARWAH KPK
Mangkir dari Dewas KPK, Dirut Pertamina Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
MAKI berencana melayangkan surat kepada Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama agar segera memerintahkan Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F07%2F15%2F364328bd-9dc8-4222-a678-02d3c248c505_jpg.jpg)
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati saat rapat kerja dengan anggota Komisi VII DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif lantaran tidak memenuhi panggilan permintaan klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yakni dugaan menerima fasilitas menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari Pertamina. Jika Nicke tetap enggan hadir, ini bisa dianggap sebagai nihilnya komitmen Pertamina dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Pada pertengahan April 2022, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan menerima fasilitas, salah satunya tiket menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari Pertamina. Bahkan, Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati seharusnya dimintai keterangan oleh Dewas pada Kamis (21/4/2022). Namun, hingga kini, Nicke tak kunjung memenuhi panggilan Dewas tersebut.