logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBahas Otonomi Papua, DPR Akan ...
Iklan

Bahas Otonomi Papua, DPR Akan Pertimbangkan Hasil MK

Setelah bertemu Presiden Jokowi terkait pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua, MRP dan MRP Barat menemui DPR untuk menolak pemekaran. DPR pun mempertimbangkan menunggu hasil akhir dari putusan MK.

Oleh
NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN, NIKOLAUS HARBOWO, FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bersama pegawai Dinas PUPR Provinsi Papua, berfoto bersama di Jembatan Holtekamp, Jayapura, pada Minggu (31/3/2019) malam.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bersama pegawai Dinas PUPR Provinsi Papua, berfoto bersama di Jembatan Holtekamp, Jayapura, pada Minggu (31/3/2019) malam.

JAKARTA, KOMPAS - DPR pertimbangkan menunda pembahasan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru Papua yang sebelumnya menjadi RUU inisiatif DPR. Penundaan pembahasan setidaknya hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Saat menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat, Selasa (26/4/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penduduk asli Papua harus diberi kesempatan menyampaikan masukan atas kebijakan UU Otsus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Masalah Otonomi baru Papua perlu dicarikan jalan keluarnya agar tak timbulkan eskalasi konflikbaru di Papua.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan