logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKongkalikong Pejabat Kemendag ...
Iklan

Kongkalikong Pejabat Kemendag dan Tiga Petinggi Perusahaan CPO Terkuak

Terkuaknya kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng mengungkap salah satu penyebab kelangkaan komoditas tersebut selama beberapa waktu terakhir.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Warga memilih minyak goreng kemasan di pusat perbelanjaran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/11/2021).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga memilih minyak goreng kemasan di pusat perbelanjaran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menguak dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021. Diduga terjadi kongkalikong antara seorang pejabat di Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit untuk memuluskan penjualan minyak goreng ke luar negeri dengan mengesampingkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pejabat di Kementerian Perdagangan dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Adapun tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit tersebut adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang (PT).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan