logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIsu Penundaan Pemilu dan...
Iklan

Isu Penundaan Pemilu dan Rotasi Luqman di DPR

Atas keputusan Fraksi PKB, Luqman Hakim dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Rotasi ini diduga terkait dengan sikap Luqman yang menolak ide penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Agenda rapat ialah pembahasan persiapan pemilu serentak tahun 2024. Pertemuan ini juga merupakan rapat kerja perdana anggota KPU dan Bawaslu terpilih periode 2022-2027.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Agenda rapat ialah pembahasan persiapan pemilu serentak tahun 2024. Pertemuan ini juga merupakan rapat kerja perdana anggota KPU dan Bawaslu terpilih periode 2022-2027.

Ada yang berbeda dari rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/4/2022). Salah satu kursi pemimpin Komisi II yang seharusnya ditempati Luqman Hakim dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) ditemukan kosong. Hanya ada empat unsur pimpinan Komisi II yang mengikuti rapat dengan agenda persiapan Pemilu 2024 itu.

Seperti biasa, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri itu dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Golkar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan