logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Hibahkan Kendaraan, Tanah,...
Iklan

KPK Hibahkan Kendaraan, Tanah, dan Bangunan Hasil Rampasan Senilai Rp 24,7 Miliar

KPK menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M Nazaruddin, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Total nilai aset itu Rp 24,7 miliar.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Ketua KPK Firli Bahuri serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani dokumen serah terima aset rampasan hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
DOKUMENTASI KEMENKUMHAM

Ketua KPK Firli Bahuri serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani dokumen serah terima aset rampasan hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset-aset rampasan dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 24,7 miliar kepada sejumlah lembaga negara. Aset-aset tersebut berasal dari kasus korupsi dengan terpidana, di antaranya, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022), kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat. Dalam kesempatan tersebut, KPK menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total Rp 24,27 miliar kepada empat institusi itu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan