KPK Hibahkan Kendaraan, Tanah, dan Bangunan Hasil Rampasan Senilai Rp 24,7 Miliar
KPK menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M Nazaruddin, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Total nilai aset itu Rp 24,7 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset-aset rampasan dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 24,7 miliar kepada sejumlah lembaga negara. Aset-aset tersebut berasal dari kasus korupsi dengan terpidana, di antaranya, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022), kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat. Dalam kesempatan tersebut, KPK menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total Rp 24,27 miliar kepada empat institusi itu.