logo Kompas.id
Politik & HukumDiduga Korupsi Dana Insentif...
Iklan

Diduga Korupsi Dana Insentif Daerah, Bekas Bupati Tabanan Ditahan KPK

Kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah untuk Pemkab Tabanan melibatkan bekas pejabat di Kementerian Keuangan. Imbalan yang diminta untuk pengurusan dana disebut dengan istilah ”dana adat istiadat”.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca

Bekas Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah tahun 2018 Pemkab Tabanan.
NIKOLAUS HARBOWO

Bekas Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah tahun 2018 Pemkab Tabanan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti dan seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah untuk Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2018. Untuk memuluskan pencairan dana tersebut, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja menyuap bekas pejabat di Kementerian Keuangan sekitar Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika Serikat.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan