Indonesia Tolak Intervensi Asing dalam Penyelesaian Konflik Dalam Negeri
Indonesia mengajukan beberapa perubahan, di antaranya klausul yang menyebutkan pelibatan aktor internasional dalam penyelesaian konflik dalam negeri yang tidak kunjung tuntas. Hal itu pun didukung beberapa negara.
BADUNG, KOMPAS β Indonesia menolak pelibatan aktor internasional dalam penyelesaian konflik dalam negeri yang ada dalam klausul resolusi konflik dan pembinaan perdamaian abadi yang dirumuskan dalam sidang Komite Perdamaian dan Keamanan Internasional Inter-Parliamentary Union. Mekanisme penyelesaian konflik harus menghormati kepentingan nasional masing-masing.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR yang juga anggota Komite Perdamaian dan Keamanan Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) Mardani Ali Sera mengatakan, delegasi parlemen anggota IPU telah menyepakati resolusi yang membahas tentang pendekatan penyelesaian konflik dan pembinaan perdamaian abadi. Resolusi terdiri dari 30 pasal yang dinilai telah mengakomodasi kepentingan nasional setiap negara, termasuk Indonesia. βAda dua usulan Indonesia yang diterima dan masuk dalam draf perubahan,β kata Mardani di Bali International Convention Centre (BICC), Kabupaten Badung, Bali, Rabu (23/3/2022).