logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Belum Bersikap atas...
Iklan

KPK Belum Bersikap atas Putusan MA yang Pangkas Hukuman Edhy Prabowo

Hakim Agung 2011-2018 Gayus T Lumbuun menilai putusan majelis kasasi MA atas koruptor Edhy Prabowo menggelitik nalar publik. Selain besarnya pemotongan masa hukuman, pertimbangan hakim tidak rasional.

Oleh
RINI KUSTIASIH, NIKOLAUS HARBOWO, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masuk mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masuk mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan kasasi lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seharusnya menjadi pintu evaluasi penegakan hukum dalam kasus korupsi. Lemahnya konstruksi kasus di dalam dakwaan dan tuntutan berujung pada rendahnya pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap Edhy. Di sisi lain, disparitas putusan hakim memicu proporsionalitas pemidanaan menjadi terabaikan.

Menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menempuh upaya peninjauan kembali (PK). Sebab, hal itu dimungkinkan di dalam Pasal 30 C Huruf H Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan sebagai revisi UU Nomor 16 Tahun 2004.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan