logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPertimbangan Majelis Kasasi MA...
Iklan

Pertimbangan Majelis Kasasi MA yang Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Absurd

Edhy Prabowo korupsi di tengah pandemi Covid-19. Ia juga melanggar sumpah jabatan sebagai menteri dan menyalahgunakan kekuasaan. KPK mengingatkan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh aparat penegak hukum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).
Kompas/Hendra A Setyawan

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemangkasan hampir separuh masa hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung dinilai tidak masuk akal. Perilaku koruptif Edhy terjadi saat masyarakat sedang susah menghadapi pandemi Covid-19, terlebih Edhy menjabat menteri. KPK pun mengingatkan, pemberian efek jera, seperti dari beratnya hukuman penjara, merupakan esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan