logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKolonel Priyanto Diduga...
Iklan

Kolonel Priyanto Diduga Biarkan Dua Korban Kecelakaan Nagreg Tewas

Sidang perdana kasus kecelakaan Nagreg yang melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat dimulai di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Sidang perdana perkara kecelakaan Nagreg dengan terdakwa Kolonel (Inf) Priyanto (berdiri) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
TANGKAPAN LAYAR SIARAN DARING KOMPAS TV

Sidang perdana perkara kecelakaan Nagreg dengan terdakwa Kolonel (Inf) Priyanto (berdiri) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel (Inf) Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana atas dua korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desember 2021. Ia bermaksud menghilangkan bukti kecelakaan dengan membuang dan membiarkan kedua korban tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dakwaan terhadap Kolonel (Inf) Priyanto dibacakan oditur militer atau jaksa penuntut umum Kolonel (Sus) Wirdel Boy dalam sidang perdana kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal. Adapun hakim anggota yang mendampingi ketua majelis adalah Kolonel (Chk) Surjadi Syamsir dan Kolonel (Sus) Mirtusin.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan