Iklan
Tanah 1,5 Juta Meter Persegi Disita untuk Uang Pengganti Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung Aset meyita tanah seluas 1.545.744 meter persegi milik Benny Tjokro di Bekasi. Benny merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menyita 296 bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Penyitaan itu untuk pemenuhan pembayaran ganti rugi. Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjokro menyoal penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung. Benny Tjokro mempertimbangkan mengajukan peninjuan kembali atas kasusnya.