logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTanah 1,5 Juta Meter Persegi...
Iklan

Tanah 1,5 Juta Meter Persegi Disita untuk Uang Pengganti Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Aset meyita tanah seluas 1.545.744 meter persegi milik Benny Tjokro di Bekasi. Benny merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Kejaksaan Agung menyita salah satu aset bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro, di Bekasi, Jawa Barat,  Rabu (23/2/2022).
NIKOLAUS HARBOWO

Kejaksaan Agung menyita salah satu aset bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menyita 296 bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Penyitaan itu untuk pemenuhan pembayaran ganti rugi. Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjokro menyoal penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung. Benny Tjokro mempertimbangkan mengajukan peninjuan kembali atas kasusnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan