Menyingkap Tabir Kejahatan Perang Kolonial yang Terus Disangkal
Penelitian bersama KITLV, NIMH, dan NIOD menemukan bahwa Perang Kemerdekaan Indonesia dipenuhi kekerasan struktural yang dilakukan militer Belanda terhadap masyarakat Indonesia.
Rabu, 14 September 2011, Pengadilan Sipil Den Haag memerintahkan Pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede (sekarang: Balongsari), Karawang, Jawa Barat. Untuk pertama kalinya, pengadilan memutuskan Pemerintah Belanda bersalah atas pembantaian yang dilakukan tentaranya semasa Perang Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1947 (Kompas, 15/9/2011).
Putusan tersebut merupakan buah perjuangan para janda dan korban peristiwa Rawagede. Pada 2009, didampingi Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), sebuah yayasan yang mengadvokasi korban kejahatan perang Belanda semasa Perang Kemerdekaan Indonesia 1945β1949, mereka menggugat pembantaian yang dilakukan militer Belanda terhadap warga yang juga keluarga mereka. Kemenangan ini lalu memicu semakin banyaknya korban yang mengajukan tuntutan melalui KUKB, termasuk keluarga korban yang dibunuh tentara Belanda di Sulawesi Selatan pada 1947.