logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Terbukti Menyuap...
Iklan

Setelah Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Keterlibatan Azis di Perkara DAK Ditelusuri

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyuap bekas penyidik KPK, Robin Pattuju, diduga agar KPK tidak mengusut dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang melibatkan Azis.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Bekas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/12/2021).
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, terkait dengan penanganan perkara di KPK. Putusan Azis ini menjadi penguat bagi KPK untuk menelusuri keterlibatan Azis dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus atau DAK Lampung Tengah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan