logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Sita Aset Bekas Pejabat...
Iklan

KPK Sita Aset Bekas Pejabat Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar

Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, setelah ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Kompas/Hendra A Setyawan

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, setelah ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset milik bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Angin.

Angin Prayitno Aji ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ia divonis bersalah dalam kasus suap pajak tahun 2016 dan 2017. Tim penyidik pun menduga kuat ada kesengajaan Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi itu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan