logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKapolri: Perjanjian Ekstradisi...
Iklan

Kapolri: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Optimalkan Pemberantasan Kejahatan Transnasional

Perjanjian ekstradisi diyakini dapat meningkatkan peran kepolisian dalam menegakkan hukum pada kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan terorisme.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, disaksikan Presiden Joko Widodo, menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
NIKOLAUS HARBOWO, NINA SUSILO, SUSANA RITA KUMALASANTI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, disaksikan Presiden Joko Widodo, menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Kerja sama bilateral itu dapat menjawab tantangan kejahatan transnasional yang dihadapi penegak hukum. Perjanjian juga sejalan dengan rencana Polri memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, di era digital, modus kejahatan yang terus berkembang merupakan tantangan tersendiri bagi Polri. Pelaku kejahatan memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga mereka bisa bergerak ke mana saja tanpa melihat batas negara. Dalam konteks tersebut, kerja sama dan sinergi antarnegara untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional semakin penting. Adanya perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan peran kepolisian dalam menegakkan hukum pada kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan terorisme.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan