Kapolri: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Optimalkan Pemberantasan Kejahatan Transnasional
Perjanjian ekstradisi diyakini dapat meningkatkan peran kepolisian dalam menegakkan hukum pada kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan terorisme.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Kerja sama bilateral itu dapat menjawab tantangan kejahatan transnasional yang dihadapi penegak hukum. Perjanjian juga sejalan dengan rencana Polri memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, di era digital, modus kejahatan yang terus berkembang merupakan tantangan tersendiri bagi Polri. Pelaku kejahatan memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga mereka bisa bergerak ke mana saja tanpa melihat batas negara. Dalam konteks tersebut, kerja sama dan sinergi antarnegara untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional semakin penting. Adanya perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan peran kepolisian dalam menegakkan hukum pada kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan terorisme.