Dua Petugas Pemeriksa Pajak Didakwa Pasal Suap dan TPPU
Uang Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura dari tiga perusahaan dibagi-bagi kepada pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak. Dua pemeriksa pajak, Wawan dan Alfred, didakwa menerima masing-masing 606.250 dollar.
JAKARTA, KOMPAS β Dua petugas pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa terlibat korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu Januari 2018 hingga September 2019. Wawan dan Alfred diduga masing-masing menerima 606.250 dollar Singapura.
Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh Asri Irwan, NN Gina Saraswati, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, Rikhi B Maghaz, Riniyati Karnasih, Meyer V Simanjuntak, Yoga Pratomo, Januar Dwi Nugroho, Dody W L Silalahi, dan Rio Frandy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/1/2022). Adapun persidangan tersebut diketuai oleh Fahzal Hendri dengan hakim anggota Sapta Diharja dan Ali Muhtarom.