logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Petugas Pemeriksa Pajak...
Iklan

Dua Petugas Pemeriksa Pajak Didakwa Pasal Suap dan TPPU

Uang Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura dari tiga perusahaan dibagi-bagi kepada pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak. Dua pemeriksa pajak, Wawan dan Alfred, didakwa menerima masing-masing 606.250 dollar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Dua terdakwa, yaitu petugas pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu Januari 2018-September 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/1/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Dua terdakwa, yaitu petugas pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu Januari 2018-September 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua petugas pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa terlibat korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu Januari 2018 hingga September 2019. Wawan dan Alfred diduga masing-masing menerima 606.250 dollar Singapura.

Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh Asri Irwan, NN Gina Saraswati, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, Rikhi B Maghaz, Riniyati Karnasih, Meyer V Simanjuntak, Yoga Pratomo, Januar Dwi Nugroho, Dody W L Silalahi, dan Rio Frandy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/1/2022). Adapun persidangan tersebut diketuai oleh Fahzal Hendri dengan hakim anggota Sapta Diharja dan Ali Muhtarom.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan