Suap Pengurusan Perkara Rp 3,6 Miliar, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Uang suap bagi bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain digunakan untuk pengurusan perkara kasus DAK Lampung Tengah 2017 di KPK yang melibatkan Azis Syamsuddin.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Heradian Salipi, Lie Putra Setiawan, Yoga Pratomo, Wahyu Dwi Oktafianto, dan Rio Frandy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.