logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenyoal Vonis Nihil, Hakim...
Iklan

Menyoal Vonis Nihil, Hakim Semestinya Bersikap Progresif

Hakim dinilai tak semestinya jatuhkan hukuman nihil pada Heru. Apalagi perbuatan terdakwa menyebabkan PT Asabri merugi Rp 22,7 triliun. Namun, vonis nihil ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam hukum acara pidana.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Majelis hakim bersiap membacakan putusan kasus dugaan korupsi Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/1/2022).
Kompas/Hendra A Setyawan

Majelis hakim bersiap membacakan putusan kasus dugaan korupsi Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/1/2022).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dinilai semestinya dapat berpikir progresif dalam menangani kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa. Bukan sebaliknya menjatuhkan hukum pidana nihil terhadap Heru Hidayat, terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero). Apalagi, sebelumnya Heru juga terbukti bersalah dalam kasus hampir serupa di PT Jiwasraya dan telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Putusan nihil itu mencederai rasa keadilan publik. Akibat perbuatan Heru dan sejumlah terdakwa lainnya, PT Asabri dirugikan tak kurang dari Rp 22,7 triliun. Begitu pula PT Jiwasraya dirugikan Rp 16 triliun. Dengan hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi di PT Jiwasraya, terdakwa masih memiliki kesempatan melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) untuk meringankan hukuman penjara seumur hidup.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan