logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAda Indikasi Kerugian Rp 3,6...
Iklan

Ada Indikasi Kerugian Rp 3,6 Triliun, KPK Siap Bantu Kejaksaan Sidik Pengadaan Pesawat di Garuda

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji memperluas penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Dari indikasi awal, kerugian pengadaan pesawat mencapai Rp 3,6 triliun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Kompas/Heru Sri Kumoro 22-04-2021
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Kompas/Heru Sri Kumoro 22-04-2021

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi akan membantu Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi di Garuda Indonesia. Kini, Kejagung tengah menyidik pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Namun, Kejagung memastikan akan menyidik proses pengadaan pesawat jenis lainnya. Sebab, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,6 triliun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/1/2022), mengatakan, KPK akan terbuka untuk membantu Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi yang ada di tubuh Garuda Indonesia. ”KPK akan menyediakan bahan dan informasi yang relevan mengenai pemeriksaan kasus suap yang sebelumnya telah diproses hukum oleh KPK,” ujarnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan