Vonis Bekas Penyidik KPK Tak Setinggi Tuntutan, KPK Tetap Puas
KPK menilai majelis hakim telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dalam memvonis bekas penyidik KPK Robin Pattuju. Yang dipertimbangkan dan diputuskan hakim dinilai telah sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, 11 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK meski tuntutan jaksa, hukuman 12 tahun penjara. Sebaliknya, pegiat antikorupsi menyayangkan putusan hakim karena menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Robin.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2021), majelis hakim memvonis Robin 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari sejumlah pihak yang beperkara di KPK. Robin bekerja sama dengan pengacara bernama Maskur Husain yang diganjar sembilan tahun penjara. Vonis atas Maskur pun lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 10 tahun penjara.