Terima Suap Pengurusan Perkara, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
Majelis hakim menolak permohonan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi ”justice collaborator”. Permintaan Robin menahan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dinilai tak ada relevansinya dengan perkara.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Dalam pengurusan perkara itu. Robin bekerja sama dengan pengacara bernama Maskur Husain yang diganjar sembilan tahun penjara.
Sidang putusan kasus suap pengurusan perkara di KPK itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2022). Majelis hakim yang membacakan putusan diketuai Djuyamto, dan anggota Jaini Bashir serta Rianto Adam Pontoh.