logo Kompas.id
Politik & HukumTerima Suap Pengurusan...
Iklan

Terima Suap Pengurusan Perkara, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Majelis hakim menolak permohonan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi ”justice collaborator”. Permintaan Robin menahan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dinilai tak ada relevansinya dengan perkara.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m9OfDvk2Qlq8QvCBy_CtzFoBf0o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fcf20054a-0483-4581-b5e4-0aabc5fafac3_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri), berpelukan dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS  — Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Dalam pengurusan perkara itu. Robin bekerja sama dengan pengacara bernama Maskur Husain yang diganjar sembilan tahun penjara.

Sidang putusan kasus suap pengurusan perkara di KPK itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2022). Majelis hakim yang membacakan putusan diketuai Djuyamto, dan anggota Jaini Bashir serta Rianto Adam Pontoh.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan