logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRekayasa Pajak Perusahaan,...
Iklan

Rekayasa Pajak Perusahaan, Bekas Direktur di Ditjen Pajak Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Sementara eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CcvcCkjwHTsd1-DqpSg3hgrrv1s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Ffa06a37f-9b6d-4e89-a424-13a40da7e261_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Dua bekas pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Angin menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dituntut sembilan tahun penjara. Angin dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani serta empat anggota tim pemeriksa pajak diduga menerima Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura untuk merekayasa pajak tiga perusahaan.

Empat anggota tim pemeriksa pajak itu ialah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Editor:
Antony Lee
Bagikan