Iklan
Rekayasa Pajak Perusahaan, Bekas Direktur di Ditjen Pajak Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Sementara eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dituntut sembilan tahun penjara. Angin dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani serta empat anggota tim pemeriksa pajak diduga menerima Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura untuk merekayasa pajak tiga perusahaan.
Empat anggota tim pemeriksa pajak itu ialah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.