Dugaan ”Mark Up” Sewa Pesawat dan Manipulasi Bahan Bakar di Garuda Indonesia
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia sudah dimulai Kejagung sejak November lalu. Pihak Garuda Indonesia mendukung penuh langkah Kejagung dan berjanji akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan.
JAKARTA, KOMPAS — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk difokuskan pada rencana pengadaan pesawat dalam kurun waktu 2009-2014 berupa pesawat terbang jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000. Dalam proses pengadaan dan sewa pesawat terbang tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Senin (11/1/2022), mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Garuda Indonesia dimulai Kejagung pada 15 November lalu dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021. Penyelidikan dilakukan karena diduga terjadi penggelembungan harga (mark up) penyewaan pesawat.