logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus BPJS Ketenagakerjaan,...
Iklan

Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Unsur Pidana dan Kerugian Belum Pasti

Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose. Adapun terkait kerugian negara, menurut ahli, kerugiannya tidak riil.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y7Z6i4FvZU-EtdpsIT4qhM2K_gU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fe035de54-abb3-4776-90c9-aa72fb28c228_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah berjalan selama setahun, penyidik Kejaksaan Agung belum memastikan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Demikian pula kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih belum pasti.

Kejaksaan Agung memulai penyidikan perkara tersebut pada Januari 2021 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Saat itu, saksi-saksi mulai dipanggil untuk diminta keterangan. Namun, hingga saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan