Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Unsur Pidana dan Kerugian Belum Pasti
Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose. Adapun terkait kerugian negara, menurut ahli, kerugiannya tidak riil.
JAKARTA, KOMPAS β Meski penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah berjalan selama setahun, penyidik Kejaksaan Agung belum memastikan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Demikian pula kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih belum pasti.
Kejaksaan Agung memulai penyidikan perkara tersebut pada Januari 2021 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Saat itu, saksi-saksi mulai dipanggil untuk diminta keterangan. Namun, hingga saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.