Kapolri Instruksikan 44 Mantan Pegawai KPK Cek Penyaluran Dana PEN
Sambil menanti proses administrasi kelembagaan pembentukan Satgas Pencegahan Korupsi tuntas, 44 mantan pegawai KPK di Polri sudah mulai mengkaji pencegahan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional sejak 3 Januari lalu.
JAKARTA, KOMPAS β Meski wadah kerja resmi bagi 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menjadi aparatur sipil negara di Kepolisian Negara Republik Indonesia belum terbentuk, kerja-kerja terkait pencegahan korupsi telah dimulai. Sejak 3 Januari 2022, mereka fokus mengkaji pencegahan korupsi pada penyaluran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Salah satu mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, M Praswad Nugraha, mengatakan, ia dan 43 mantan pegawai KPK lainnya telah aktif bekerja di Polri sejak 3 Januari 2022. Hingga saat ini, mereka masih menunggu proses administrasi kelembagaan dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi tuntas. Satgas itu merupakan wadah kerja resmi mereka sebelum Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Korups) terbentuk.