Saksi Menguntungkan Sebut Azis Syamsuddin sebagai Sosok Dermawan
Dua orang saksi menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai dermawan tanpa syarat. Mereka pun tak dimintai balasan memilih salah satu partai politik saat pemilu.
JAKARTA, KOMPAS โ Dua saksi dihadirkan sebagai saksi yang menguntungkan terdakwa Azis Syamsuddin dalam perkara pemberian imbalan terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus, Robin Pattuju, untuk pengurusan perkara di KPK. Kedua saksi itu menyebut Azis sebagai orang dermawan yang menyumbangkan uang tanpa memberikan syarat atau meminta apa pun.
Pengakuan itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/1/2022), yang dipimpin hakim ketua Muhammad Damis. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa itu, dihadirkan seorang ibu rumah tangga dari Kabupaten Lampung Timur bernama Yanti Sumiyati dan laki-laki dari Kabupaten Bandung bernama Irawan.