logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPeran Advokat dalam Penegakan ...
Iklan

Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Masih Diabaikan

DPN Perhimpunan Advokat Indonesia menilai pemerintah belum menganggap advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Padahal, sesuai UU Advokat, advokat justru disebut penegak hukum seperti halnya jaksa, polisi, dan hakim.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hGYz3y6fd47HZY20_homwcFaVDI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220107_145246_1641559183.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN Peradi Otto Hasibuan dalam acara Syukuran Ulang Tahun Ke-17 DPN Peradi, Jumat (7/1/2021), di Kantor Sekretariat Nasional Peradi, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN Peradi menilai pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo belum menganggap advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Padahal, advokat berperan penting dalam penegakan hukum. Namun, sebagaimana disebutkan Undang-Undang Advokat, pengajar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan, advokat adalah penegak hukum. Dengan demikian, fungsi advokat sama dengan penegak hukum lainnya, seperti jaksa, polisi, dan hakim.

Dalam acara Syukuran Ulang Tahun Ke-17 DPN Peradi, Jumat (7/1/2021), di Kantor Sekretariat Nasional Peradi, Jakarta, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menyampaikan beberapa catatan mengenai hukum dan perkembangannya di Indonesia sepanjang 2021, termasuk yang terkait dengan advokat.

Editor:
Suhartono
Bagikan