Empat Direktur Asabri Dihukum Lebih Berat
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap empat direktur PT Asabri. Salah satu pertimbangannya karena perbuatan terdakwa membuat kepercayaan publik terhadap pasar keuangan menurun.
JAKARTA, KOMPAS β Empat terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) periode 2011-2019, yakni Adam Rahmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara lebih berat dari tuntutan jaksa. Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan menurun.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ig Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/1/2021), menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap Adam Rahmat Damiri (Direktur Utama Asabri 2011-Maret 2016) pidana 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti Rp 17,9 miliar. Adapun Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020) divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar.