logo Kompas.id
Politik & HukumMenyeimbangkan Produktivitas...
Iklan

Menyeimbangkan Produktivitas dengan Kualitas Putusan

Produktivitas MA mempercepat penanganan perkara dinilai cukup baik. Namun, publik juga menuntut perbaikan konsistensi dan kualitas putusan. Sebut saja majelis banding yang memangkas hukuman Pinangki, lukai rasa keadilan.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0V_TmgcOJtVBqXa1oBqrKPOemIo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FDSC01995_1640775227.jpg
DOKUMENTASI HUMAS MAHKAMAH AGUNG

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin memberikan sambutan saat acara Refleksi Akhir Tahun ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Selama dua tahun berturut-turut produktivitas penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) selalu menggembirakan. Prestasi gemilang kecepatan memutus perkara itu idealnya juga diikuti dengan putusan yang konsisten dan berkualitas. Sebab, citra MA di mata publik tidak hanya sebatas kuantitas, tetapi juga putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada 2020, MA mencetak sejarah dalam hal kuantitas dan kecepatan penanganan perkara. Berdasarkan laporan akhir tahun 2020, MA berhasil memutus 20.562 perkara dari 20.761 total perkara yang masuk. Sisa perkara di tahun 2020 hanya 199 perkara. Artinya, MA berhasil menyelesaikan 99 persen perkara yang masuk.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan